Daesung Bigbang Dituntut Bayar Pajak Belasan Miliar Rupiah

Jum'at, 22 November 2019 - 22:36 WIB
Daesung Bigbang Dituntut...
Daesung Bigbang Dituntut Bayar Pajak Belasan Miliar Rupiah
A A A
SEOUL - Kang Dae-seong atau yang dikenal Daesung Bigbang dalam laporan terbaru yang beredar disebutkan jika dituntut membayar tambahan sebesar 1,2 miliar won atau sekitar Rp14,36 miliar oleh Pelayanan Pajak Nasional Korea. Bangunan Daesung saat ini sedang diselidiki polisi, karena ditemukan untuk menjadi tempat hiburan malam ilegal, termasuk prostitusi.

Dilansir Koreaboo, kantor pajak mengirim tagihan ke Daesung yang mengharuskan dia membayar pajak tambahan untuk bangunannya senilai total 1,2 miliar won. Sebesar 1 miliar won dibebankan untuk pajak properti, jumlah tertinggi yang dapat dibebankan. Penambahan 200 juta won berasal dari pajak akuisisi, juga jumlah maksimum yang mungkin.

Kantor pajak menjelaskan bahwa perusahaan ilegal tersebut terdaftar sebagai restoran reguler dan bisnis mereka tidak membayar jumlah pajak yang tepat sejak 2017.

Meskipun Daesung mengklaim bahwa dia tidak mengetahui kegiatan ilegal yang terjadi di gedungnya, agen pajak mengklarifikasi bahwa tambahan pajak yang ditagih tidak berkorelasi dengan apakah dia mengetahui kejahatan atau tidak.

Juga dilaporkan bahwa Daesung mengambil pinjaman untuk lebih dari 5 miliar won dengan bangunannya sebagai jaminan dari agen pinjaman. Laporan menjelaskan jika Daesung membeli bangunan itu seharga 31 miliar won, dan mengambil pinjaman dari bank untuk membayar bangunan itu.

Namun, ketika bangunannya tidak laku, dia mengambil pinjaman 5 miliar won dari perusahaan pinjaman swasta untuk melunasi pinjaman banknya yang segera kedaluwarsa. Semua perusahaan yang dituduh melakukan kegiatan ilegal telah ditutup dan akan dilakukan renovasi.
(nug)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)